Ketika Regulasi Menjadi Penghalang Iman

Resensi Buku

Ketika Regulasi Menjadi Penghalang Iman
Judul Buku : Naskah Akademik Evaluasi dan Usulan Pencabutan Pasal 13 PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006

Karya: Dr. Dharma Leksana, M.Th., M.Si. – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI)


Di tengah wajah Indonesia yang kerap dipuji sebagai bangsa majemuk dan religius, buku ini hadir dengan satu pertanyaan mendasar: mengapa kebebasan beribadah masih harus berhadapan dengan palang regulasi? Melalui naskah akademik yang ditulis dengan keberanian moral dan ketelitian data, Dr. Dharma Leksana mengajak pembaca menyelami persoalan klasik namun tak kunjung usai: pendirian rumah ibadah, khususnya gereja, yang terus tersandera oleh Pasal 13 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 .

Isu Berat, Disajikan dengan Terang

Keunggulan utama buku ini terletak pada kemampuannya menjelaskan isu hukum yang rumit dengan alur yang runtut dan narasi yang “membumi”. Pembaca tidak langsung disuguhi pasal-pasal kaku, melainkan diajak memahami konteks sosial-politik lahirnya PBM, niat awal menjaga kerukunan, hingga realitas pahit di lapangan ketika regulasi justru berubah menjadi alat pembatas iman.

Pasal 13, yang mensyaratkan “kebutuhan nyata”, komposisi jumlah penduduk, serta dukungan warga sekitar, dikuliti secara kritis. Dengan bahasa yang tegas namun tidak provokatif, penulis menunjukkan bagaimana pasal ini membuka ruang tafsir subjektif, bahkan memberi “hak veto sosial” kepada kelompok mayoritas atas hak konstitusional minoritas.

Data Lapangan yang Berbicara

Buku ini terasa hidup karena tidak berhenti pada tataran teori. Deretan studi kasus—dari GKPS Purwakarta, GKI Yasmin Bogor, hingga penolakan gereja di Cilegon, Jambi, dan Tangerang Selatan—disajikan seperti potret mosaik luka kebebasan beragama di Indonesia. Kisah-kisah ini bukan sekadar catatan peristiwa, melainkan cermin bagaimana negara, sering kali atas nama ketertiban dan kerukunan, justru abai melindungi hak warganya.

Kutipan testimoni jemaat, pendeta, aktivis HAM, hingga tanggapan pejabat daerah memberi dimensi manusiawi yang kuat. Pembaca diajak merasakan frustrasi, ketakutan, dan kelelahan psikologis komunitas iman yang bertahun-tahun berjuang hanya untuk memiliki ruang doa.

Kritik Hukum yang Tegas namun Elegan

Sebagai naskah akademik, buku ini solid secara argumentatif. Penulis mengaitkan Pasal 13 PBM dengan UUD 1945—khususnya Pasal 28E, 28I, dan Pasal 29—serta standar HAM internasional seperti ICCPR. Argumennya jelas: regulasi administratif tidak boleh mengalahkan hak asasi yang bersifat fundamental.

Yang menarik, kritik ini tidak disampaikan dengan nada konfrontatif, melainkan melalui analisis hukum yang sistematis. Rekomendasi pencabutan Pasal 13 dan penggantinya dengan regulasi yang lebih adil disampaikan sebagai jalan konstitusional, bukan agenda sektarian.

Lebih dari Buku, Ini Dokumen Advokasi

Buku ini bukan sekadar bacaan, melainkan alat advokasi. Ia relevan bagi jurnalis, aktivis HAM, pemimpin agama, akademisi, hingga pembuat kebijakan. Gaya bahasanya cukup populer untuk dibaca publik umum, namun tetap kokoh untuk dijadikan rujukan diskusi serius di ruang-ruang kebijakan.

Di tengah meningkatnya politik identitas dan mayoritarianisme, karya ini mengingatkan bahwa kerukunan sejati tidak lahir dari pembatasan, melainkan dari keadilan. Negara tidak boleh menjadi wasit yang takut pada tekanan massa, tetapi harus berdiri sebagai penjamin hak seluruh warga negara.

Penilaian Akhir

Buku ini layak dibaca siapa pun yang peduli pada masa depan pluralisme Indonesia. Ia tajam tanpa bising, kritis tanpa kebencian, dan tegas tanpa kehilangan etika dialog. Sebuah kontribusi penting dalam wacana kebebasan beragama dan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Rekomendasi: Sangat direkomendasikan sebagai bacaan wajib bagi pegiat toleransi, komunitas lintas iman, mahasiswa hukum dan teologi, serta para pengambil kebijakan di pusat maupun daerah.
(TIM PUBLIKASI PWGI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!