Buku Menulis Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik: Panduan Lengkap untuk Jurnalis dan Pegiat Informasi

Penulis : Dharma Leksana, S.Th., M.Si. – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gerea Indonesia (PWGI)
Pendahuluan: Mengapa Kaidah Jurnalistik Penting di Era Informasi Digital?
Di tengah gelombang informasi yang tak terbatas di era digital, kemampuan untuk memilah, memahami, dan menyajikan berita yang kredibel menjadi semakin krusial. Setiap hari, miliaran informasi diproduksi, namun hanya sebagian kecil yang benar-benar layak disebut berita karena mengandung nilai dan manfaat bagi publik.1 Fenomena ini diperparah dengan maraknya disinformasi dan propaganda yang dapat menyesatkan masyarakat.2 Oleh karena itu, memahami kaidah jurnalistik bukan lagi hanya domain eksklusif jurnalis profesional, melainkan kebutuhan mendesak bagi siapa saja yang ingin menyebarkan informasi secara bertanggung jawab.
Buku ini hadir sebagai panduan komprehensif yang akan mengupas tuntas seluk-beluk penulisan berita sesuai kaidah jurnalistik. Pembahasan akan dimulai dari definisi fundamental berita, menelusuri ragam jenisnya, memahami prinsip-prinsip yang membuat sebuah peristiwa memiliki nilai berita, hingga mendalami aspek hukum dan etika yang melingkupi profesi jurnalis di Indonesia. Disertai dengan contoh-contoh praktis, buku ini bertujuan untuk membekali pembaca dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya, sekaligus menjadi konsumen informasi yang lebih kritis di tengah lanskap media yang terus berkembang.
Bab 1: Memahami Esensi Berita
1.1 Apa Itu Berita? Definisi dan Perspektif Ahli
Berita merupakan bagian penting dari kehidupan manusia, membantu individu memahami peristiwa dan kondisi di sekitar mereka.3 Secara umum, berita didefinisikan sebagai laporan atau informasi tentang kejadian atau peristiwa yang hangat dan aktual, yang dipublikasikan secara luas melalui media massa secara periodik.4 Kata “berita” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta “vrit” yang berarti “ada” atau “terjadi”, sementara dalam bahasa Inggris, “news” berasal dari kata “new” yang berhubungan dengan hal-hal baru.4
Para ahli jurnalistik memberikan berbagai definisi yang memperkaya pemahaman tentang berita:
- Wahyudi mengemukakan bahwa berita adalah uraian tentang peristiwa, fakta, atau pendapat yang mengandung nilai berita, dan telah disajikan melalui media massa periodik. Penting untuk dicatat bahwa menurut Wahyudi, semua berita adalah informasi, tetapi tidak semua informasi adalah berita. Hal ini karena berita adalah informasi yang telah diolah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu jurnalistik dan disajikan kepada khalayak melalui media massa.4
- Oramahi mendefinisikan berita sebagai suatu informasi baru yang mengandung makna penting, memiliki pengaruh terhadap siapa pun yang mendengar atau membacanya, dan menarik bagi audiens. Unsur kebaruan menjadi prasyarat pokok dalam definisi ini.4
- Amak Syariffudin menyatakan berita sebagai laporan kejadian yang ditimbulkan sebagai bahan yang menarik perhatian publik media massa.4
- Mitchell V. Charnley dalam bukunya Reporting edisi III, menyebut berita sebagai suatu laporan yang tepat waktu mengenai fakta serta opini yang memiliki daya tarik atau hal penting bagi masyarakat luas. Dari berbagai pandangan ini, dapat disimpulkan bahwa berita adalah suatu ide atau fakta dan opini aktual yang menarik, akurat, dan dianggap penting bagi sejumlah besar pembaca, pendengar, maupun penonton.5
- Harris Sumadiria menambahkan bahwa berita adalah laporan tercepat mengenai fakta atau ide terbaru yang benar, menarik, atau penting bagi sebagian besar khalayak, yang kemudian disebarkan melalui media berkala seperti surat kabar, radio, televisi, atau media online.6
Pembedaan antara “informasi” dan “berita” merupakan hal yang fundamental. Di era digital saat ini, masyarakat dibanjiri oleh volume informasi mentah yang sangat besar. Dalam konteks ini, peran jurnalis menjadi sangat penting sebagai penyaring dan pembuat makna. Berita bukan sekadar kumpulan data mentah, melainkan informasi yang telah melalui proses verifikasi, pengolahan, dan penilaian yang ketat terkait relevansi serta dampaknya bagi publik. Proses ini menuntut keahlian khusus dan kepatuhan pada kaidah jurnalistik, yang membedakan penyebaran berita dari sekadar penyampaian informasi tanpa filter. Pemahaman ini tidak hanya membantu publik menjadi konsumen informasi yang lebih kritis, tetapi juga mendorong jurnalis untuk mempertahankan standar profesionalisme di tengah desakan kecepatan dan volume informasi. Ini juga menjadi dasar utama mengapa ada kerangka hukum dan etika khusus yang mengatur praktik pers.
1.2 Unsur-Unsur Pokok Berita: Menguasai 5W+1H
Setiap berita yang berkualitas dan kredibel harus mampu menjawab enam pertanyaan dasar yang dikenal sebagai unsur 5W+1H. Unsur-unsur ini meliputi: What (peristiwa apa), Who (siapa yang terlibat), When (kapan peristiwa terjadi), Where (di mana peristiwa terjadi), Why (mengapa peristiwa terjadi), dan How (bagaimana peristiwa itu berlangsung).3 Tujuan utama dari penggunaan unsur 5W+1H adalah untuk memastikan bahwa hasil penulisan berita menjadi lengkap dan mendalam.7
Unsur 5W+1H tidak hanya berfungsi sebagai daftar periksa untuk kelengkapan informasi, tetapi juga sebagai kerangka verifikasi awal yang esensial bagi jurnalis. Setiap elemen dari 5W+1H harus dicari, dikonfirmasi, dan didukung oleh fakta yang kuat. Apabila salah satu unsur tidak dapat dipastikan kebenarannya atau tidak tersedia, hal tersebut harus menjadi sinyal peringatan bagi jurnalis untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atau bahkan menunda publikasi berita. Ini adalah fondasi utama untuk mencapai akurasi dan objektivitas dalam pelaporan berita. Menguasai 5W+1H berarti menguasai dasar-dasar pengumpulan fakta yang akurat dan komprehensif, yang merupakan langkah pertama yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan berita yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut adalah rincian unsur 5W+1H:
Tabel 1.1: Unsur-Unsur Berita (5W+1H)
Unsur | Penjelasan | Contoh Pertanyaan |
What | Peristiwa atau kejadian apa yang dilaporkan? | Apa yang terjadi? Peristiwa apa yang akan dilaporkan? 3 |
Who | Siapa saja yang terlibat atau menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut? | Siapa yang menjadi pelaku atau terlibat? 3 |
When | Kapan peristiwa itu terjadi? (Tahun, bulan, minggu, hari, jam, menit) | Kapan peristiwa itu terjadi? 3 |
Where | Di mana lokasi terjadinya peristiwa tersebut? | Di mana peristiwa itu terjadi? 3 |
Why | Mengapa peristiwa itu terjadi? Apa penyebab atau alasan di baliknya? | Mengapa peristiwa itu bisa terjadi? |
How | Bagaimana proses atau kronologi peristiwa itu berlangsung? | Bagaimana peristiwa itu berlangsung? |
1.3 Karakteristik Berita yang Berkualitas dan Kredibel
Berita yang berkualitas dan kredibel memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari sekadar informasi. Karakteristik ini memastikan bahwa berita tidak hanya informatif tetapi juga dapat dipercaya dan relevan bagi publik:
- Faktual: Berita harus berisi peristiwa yang benar-benar terjadi tanpa rekayasa.3 Kebenarannya harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan.7 Berita faktual tidak terikat oleh massa waktu lampau, artinya ia melaporkan kejadian yang nyata dan benar-benar terjadi.3
- Aktual (Timeliness): Pesan berita harus bersifat terkini, melaporkan peristiwa yang sedang hangat atau baru saja terjadi.3 Semakin baru informasi yang disebarkan, semakin menarik berita tersebut bagi audiens.10 Keaktualan dapat dibagi menjadi aktualitas kalender (misalnya hari peringatan), aktualitas waktu (misalnya penentuan hari raya), dan aktualitas masalah (peristiwa yang sedang diperdebatkan banyak orang).1
- Objektif: Berita harus disajikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa melibatkan pandangan atau opini pribadi penulis yang dapat memengaruhi pembaca.6 Jurnalis harus menghindari pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi.11
- Tepat (Accurate): Informasi dalam berita harus pasti dan tidak dapat dibantah. Ini mencakup ketepatan dalam melaporkan peristiwa, waktu, jam, tempat kejadian, serta nama, jabatan, atau pangkat seseorang, dan rincian kejadian. Berita yang tidak akurat dapat mengakibatkan tuntutan hukum, sehingga prinsip “guessing doesn’t pay” (mengira-ngira tidak menguntungkan) sangat ditekankan dalam jurnalistik.8
- Berimbang (Balanced): Berita harus mencerminkan peristiwa secara utuh dan adil bagi semua pihak yang terlibat.8 Ini berarti memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga tidak ada satu sisi pun yang mendominasi atau terabaikan.14
- Padat dan Jelas (Concise and Clear): Berita harus mudah dicerna oleh pembaca. Penulisannya harus padat, jelas, dan sederhana, menghindari gaya berbelit-belit. Strukturnya harus runtun dan bahasanya tepat, lancar, serta singkat.8 Penggunaan kalimat efektif sesuai standar PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) sangat dianjurkan agar pembaca mudah memahami isi berita.7
- Kredibel: Di era disinformasi yang merajalela, kebutuhan akan berita yang akurat dan tidak berat sebelah sangatlah tinggi.2 Publik cenderung akan beralih ke sumber informasi yang dapat diandalkan jika mereka merasa muak dengan berita palsu.2 Kredibilitas, yang dibangun dari penerapan semua karakteristik di atas, adalah mata uang utama jurnalisme di tengah banjir informasi. Ini bukan hanya tentang “bagaimana cara menulis,” tetapi lebih mendalam, “mengapa menulis dengan benar” adalah sebuah keharusan demi kelangsungan demokrasi dan masyarakat yang terinformasi. Penekanan pada kredibilitas ini mendorong media untuk berinvestasi lebih dalam pada proses verifikasi fakta, pelatihan jurnalis, dan transparansi editorial guna membangun dan mempertahankan kepercayaan publik.
Bab 2: Anatomi Penulisan Berita dan Ragam Jenisnya
2.1 Proses Menulis Berita: Dari Peliputan hingga Penyajian
Proses jurnalistik adalah serangkaian aktivitas yang sistematis, mencakup peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual melalui berbagai media.15 Menghasilkan berita yang berkualitas memerlukan tahapan yang terstruktur dan disiplin:
- Mengumpulkan Sumber Informasi: Langkah awal yang krusial adalah mengumpulkan informasi yang lengkap dan valid. Ini dapat dilakukan melalui beberapa cara:
- Reportase Langsung: Melakukan peliputan langsung di lapangan sangat penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dari sumber primer. Jurnalis harus mempersiapkan peralatan seperti perekam suara, kamera, dan buku catatan untuk mencatat poin-poin penting.16
- Wawancara: Melakukan wawancara dengan narasumber terkait adalah cara efektif untuk menggali informasi lebih mendalam. Penting untuk mempersiapkan daftar pertanyaan yang relevan agar wawancara berjalan terarah dan menghasilkan data yang dibutuhkan.16
- Menggunakan Media Digital: Informasi juga dapat diperoleh dari media digital, namun kehati-hatian dalam memverifikasi sumber sangat diperlukan.16
- Verifikasi Informasi: Setelah informasi terkumpul, tahap verifikasi menjadi sangat vital untuk menghindari penyebaran berita palsu atau hoaks. Teknik fact-checking meliputi pengecekan data dari situs web resmi atau sumber tepercaya, membandingkan informasi dengan sumber lain untuk memastikan konsistensi, dan menghindari penggunaan sumber anonim kecuali jika benar-benar diperlukan dan relevan.16 Jurnalisme, pada dasarnya, adalah “bisnis verifikasi”.11 Proses ini, mulai dari pengumpulan hingga penyuntingan, menunjukkan bahwa verifikasi bukan hanya satu langkah terpisah, melainkan sebuah filosofi yang terintegrasi di setiap tahapan. Setiap data harus diuji silang, dikonfirmasi, dan dievaluasi keakuratannya secara berkelanjutan untuk menghilangkan ketidakpastian 1 dan memastikan kebenaran, terutama di tengah tekanan kecepatan dalam dunia media.13
- Menentukan Judul Berita: Judul berita harus singkat, padat, dan menarik perhatian pembaca. Judul yang efektif mampu merangkum isi berita secara keseluruhan dan memancing rasa ingin tahu. Beberapa tips untuk menentukan judul yang baik antara lain menggunakan kalimat aktif dan jelas, menghindari penggunaan kata-kata yang berlebihan, serta jika memungkinkan, menyertakan elemen 5W+1H.8
- Menulis Isi Berita dengan Struktur yang Benar (Anatomi Berita): Berita yang baik memiliki anatomi yang jelas, mengikuti struktur standar yang disebut piramida terbalik.7 Detail struktur ini akan dibahas lebih lanjut di Bab 4.
- Menyunting dan Memeriksa Penulisan: Proses penyuntingan adalah langkah penting untuk memastikan kualitas berita sebelum diterbitkan. Ini melibatkan pemeriksaan tata bahasa, ejaan, dan gaya penulisan agar tidak ada kesalahan yang dapat menurunkan kredibilitas berita. Jurnalis juga perlu melakukan pengecekan ulang terhadap fakta dan data yang disajikan.13 Selain itu, penting untuk memastikan berita tidak mengandung fitnah, hasutan, kebohongan, tidak menonjolkan unsur kekerasan, seksualitas, perjudian, penyalahgunaan narkotika, tidak mempertentangkan Suku, Agama, Ras, atau Antargolongan (SARA), serta tidak merendahkan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.8
- Menentukan Sudut Pandang Foto yang Baik (Opsional namun penting): Foto adalah elemen penting dalam berita karena dapat menarik perhatian pembaca dan memberikan konteks visual. Pilih foto yang relevan dengan isi berita dan memiliki kualitas yang baik. Pertimbangkan berbagai sudut pengambilan gambar untuk mendapatkan komposisi terbaik, dan jangan lupa menambahkan keterangan foto yang informatif.16
Proses ini secara keseluruhan menegaskan bahwa jurnalisme adalah disiplin yang ketat, bukan sekadar pelaporan. Ini menuntut ketelitian, skeptisisme yang sehat, dan komitmen terhadap kebenaran, yang membedakannya dari bentuk komunikasi lainnya.
2.2 Jenis-Jenis Berita dalam Jurnalistik Modern
Pembagian jenis berita dalam jurnalistik didasarkan pada isi, proses peliputan, penyusunan, dan penyajiannya.19 Memahami ragam jenis berita ini penting agar jurnalis dapat memilih format yang paling sesuai untuk menyampaikan informasi, dan pembaca dapat mengidentifikasi tujuan serta kedalaman suatu laporan.
2.2.1 Berita Langsung (Straight News): Hard News dan Soft News
Straight News adalah jenis berita yang ditulis secara singkat, padat, lugas, dan langsung pada pokok permasalahan. Berita ini memaparkan peristiwa apa adanya, tanpa tambahan penjelasan yang mendalam atau interpretasi pribadi. Sebagian besar halaman depan surat kabar atau berita utama (headline) di media massa biasanya merupakan jenis berita ini.5 Straight news dibagi lagi menjadi dua kategori:
- Hard News (Berita Keras/Hangat): Merupakan bagian dari straight news yang paling update, memiliki kualitas tinggi, dan nilai berita yang signifikan. Umumnya berisi berita yang bersifat khusus atau mengenai peristiwa yang tidak disangka akan terjadi (tiba-tiba), seperti ledakan bom atau kebakaran besar.6
- Soft News (Berita Lembut/Ringan): Berita yang lebih ringan dan tidak memiliki urgensi setinggi hard news. Contohnya adalah laporan tentang keramaian di tempat-tempat wisata selama masa liburan.6
2.2.2 Berita Mendalam (Depth News)
Depth News adalah jenis berita yang dikembangkan dengan pendalaman mengenai hal-hal yang terdapat di bawah permukaan suatu peristiwa, atau dikupas secara mendalam.5 Berita ini menyajikan ulasan mendalam mengenai suatu peristiwa, dengan menonjolkan informasi “bagaimana” dan “mengapa” peristiwa tersebut terjadi.
Depth news seringkali merupakan pengembangan dari berita yang sudah pernah muncul, namun dilengkapi dengan pendalaman dari informasi tambahan yang diperoleh dari narasumber atau fakta baru.6
2.2.3 Berita Investigasi (Investigation News)
Investigation News adalah jenis berita yang dikembangkan berdasarkan penyelidikan dan penelitian dari berbagai sumber yang dapat menjadi sumber berita.5 Wartawan dalam jenis berita ini menggali informasi dari berbagai pihak, bahkan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan, seringkali bermula dari data mentah atau berita singkat. Berita investigasi umumnya disajikan dalam format tulisan
feature, seperti laporan mengenai pembakaran hutan yang ternyata didalangi oleh perusahaan-perusahaan besar dengan tujuan tertentu.9
2.2.4 Berita Interpretatif (Interpretative News)
Interpretative News adalah jenis berita yang dikembangkan melalui pendapat atau penilaian dari wartawan yang melaporkan, namun tetap berdasarkan fakta yang ditemukan.5 Berita ini merupakan gabungan dari fakta dan interpretasi, seringkali bermula dari informasi yang dirasakan kurang jelas atau tidak lengkap arti dan maksudnya.6 Wartawan memberikan konteks atau analisis untuk membantu pembaca memahami makna di balik fakta.
2.2.5 Berita Opini (Opinion News)
Opinion News adalah berita yang berisikan pendapat, pernyataan, atau gagasan seseorang. Biasanya, berita ini meliputi pendapat para tokoh penting seperti ahli, sarjana, pejabat, atau ilmuwan mengenai suatu peristiwa atau isu hangat yang sedang terjadi.5 Contohnya adalah komentar pengamat mengenai dampak kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh di Indonesia.19
Jenis Lainnya
Selain jenis-jenis utama di atas, terdapat beberapa kategori berita lain yang juga penting dalam dunia jurnalistik:
- Berita Penjelasan (Explanatory News): Berita yang sifatnya menjelaskan dengan menguraikan sebuah peristiwa secara lengkap dan penuh data. Fakta-fakta yang diperoleh dijelaskan secara rinci dengan beberapa argumentasi atau pendapat penulisnya.9
- Comprehensive News: Berita jenis ini bersifat utuh dan menyeluruh, mencakup semua aspek dari suatu isu atau peristiwa. Contohnya adalah laporan mendalam tentang terorisme di Indonesia, termasuk penyebarannya, tujuannya, dan segala aspek yang menyangkut di dalamnya.19
- Editorial Writing: Merupakan tulisan opini yang mencerminkan pandangan resmi suatu media.19
- Berita Spontan (Real Event): Peristiwa yang benar-benar terjadi tanpa direncanakan atau diatur sebelumnya.8
- Pseudo Event: Peristiwa yang sengaja diciptakan untuk tujuan pemberitaan, seperti konferensi pers, meet the press, atau rilis pers.8
- Berita Terjadwal (Scheduled Events): Peristiwa yang sudah direncanakan dan memiliki jadwal pasti, seperti rapat kabinet atau sidang pengadilan.8
- Berita Asal/Pertama (Original/Initial News): Laporan awal atau pertama mengenai suatu peristiwa.8
- Berita Lanjutan (Follow-up News): Pengembangan dari sebuah berita yang masih belum selesai pengungkapannya dan bisa dilanjutkan kembali.8
Keberagaman jenis berita ini menunjukkan bahwa jurnalisme tidak hanya berfungsi sebagai “pemberi informasi” murni seperti dalam straight news, tetapi juga sebagai “penjelas” (melalui depth news dan explanatory news), “pengungkap kebenaran” (melalui investigation news), dan bahkan “pemberi konteks atau analisis” (melalui interpretative news dan opinion news). Ini mencerminkan evolusi peran jurnalis dari sekadar pelapor menjadi analis dan penyelidik. Bagi publik, penting untuk memahami jenis berita yang mereka konsumsi agar dapat membedakan antara fakta murni, analisis, dan opini. Spektrum ini juga menyoroti kompleksitas profesi jurnalis dan pentingnya keahlian khusus untuk setiap jenis laporan.
Berikut adalah rangkuman ragam jenis berita jurnalistik:
Tabel 2.1: Ragam Jenis Berita Jurnalistik dan Ciri Khasnya
Jenis Berita | Definisi Singkat | Ciri Khas / Tujuan Utama |
Straight News | Laporan peristiwa singkat, lugas, dan apa adanya. | Menyajikan fakta inti secara cepat; sering jadi headline. |
– Hard News | Bagian dari straight news, paling update, berkualitas, dan bernilai tinggi. | Melaporkan peristiwa mendadak, penting, dan berdampak besar. |
– Soft News | Berita ringan yang tidak memiliki urgensi tinggi. | Memberikan informasi yang menarik namun tidak kritis. |
Depth News | Berita yang dikembangkan dengan pendalaman menyeluruh. | Mengupas “bagaimana” dan “mengapa” peristiwa terjadi secara mendalam. |
Investigation News | Berita berdasarkan penyelidikan dan penelitian mendalam. | Menggali informasi tersembunyi, sering dalam format feature. |
Interpretative News | Berita yang menggabungkan fakta dengan pendapat/penilaian wartawan. | Memberikan konteks dan analisis untuk memahami makna fakta. |
Opinion News | Berita yang berisi pendapat atau gagasan tokoh penting/ahli. | Menyajikan sudut pandang ahli terhadap isu hangat. |
Explanatory News | Berita yang menjelaskan peristiwa secara lengkap dengan data. | Menguraikan detail peristiwa secara rinci dengan argumentasi. |
Comprehensive News | Berita yang bersifat utuh dan menyeluruh. | Memberikan gambaran lengkap tentang suatu isu dari berbagai aspek. |
Bab 3: Prinsip-Prinsip Dasar Nilai Berita
3.1 Mengapa Sebuah Peristiwa Menjadi Berita? Memahami News Values
Tidak semua informasi yang terjadi di sekitar kita dapat menjadi berita yang layak dipublikasikan. Sebuah informasi harus melewati serangkaian “filter” yang dikenal sebagai nilai berita (news values) agar dapat diangkat ke media massa.1 Nilai berita jurnalistik adalah kriteria yang digunakan untuk menilai apakah sebuah peristiwa menarik atau tidak untuk diliput, dan berfungsi sebagai acuan utama bagi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya.10
Nilai berita tidak hanya memandu jurnalis dalam memilih apa yang layak diberitakan dari sudut pandang etis dan profesional, tetapi juga memiliki dimensi ekonomis yang signifikan. Berita yang memiliki nilai tinggi cenderung lebih menarik bagi audiens, yang pada gilirannya dapat meningkatkan sirkulasi, rating, atau jumlah klik media tersebut. Ini penting untuk keberlanjutan finansial suatu media. Namun, potensi ini juga dapat menjadi jebakan apabila nilai berita yang sensasional seperti “seks” atau “konflik” dieksploitasi tanpa pertimbangan etika yang matang demi keuntungan semata. Hal ini dapat mengarah pada praktik pemberitaan yang sensasionalistis, seperti yang terlihat dalam beberapa kasus di mana privasi individu diabaikan demi daya tarik berita.21 Kondisi ini menciptakan dilema antara “apa yang menarik” dan “apa yang penting atau bertanggung jawab.” Oleh karena itu, memahami nilai berita secara mendalam berarti menyadari bahwa keputusan editorial bukan hanya soal fakta, tetapi juga soal relevansi, dampak, dan daya tarik bagi audiens, yang semuanya harus diimbangi dengan tanggung jawab etis profesi.
3.2 Elemen-Elemen Nilai Berita yang Wajib Diketahui Jurnalis
Terdapat beberapa elemen pokok yang menentukan tinggi-rendahnya nilai berita suatu kejadian. Jurnalis wajib menguasai elemen-elemen ini untuk dapat menghasilkan berita yang berkualitas baik untuk media cetak maupun elektronik.10
- Aktualitas (Timeliness/Newness): Informasi yang disebarkan harus masih sangat baru atau up to date. Semakin baru peristiwa yang dilaporkan, semakin menarik berita tersebut bagi audiens.1 Aktualitas terbagi dalam tiga kategori: aktualitas kalender (misalnya hari peringatan besar), aktualitas waktu (misalnya penentuan hari raya atau hasil pemilu), dan aktualitas masalah (peristiwa yang sedang terjadi atau diperdebatkan).1
- Kedekatan (Proximity): Kejadian yang dilaporkan harus dekat dengan kehidupan khalayak. Semakin dekat suatu peristiwa, baik secara geografis, ideologis, psikologis, maupun ketokohan, semakin menarik berita tersebut bagi publik.1 Sebagai contoh, berita banjir di Jakarta akan lebih menarik bagi pembaca di Indonesia dibandingkan gempa bumi di Haiti, meskipun gempa di Haiti menelan lebih banyak korban.10
- Keterkenalan/Tokoh Penting (Prominence): Berita seringkali melibatkan seorang tokoh karena individu yang diberitakan memiliki pengaruh besar dalam nilai suatu berita. Kehadiran tokoh tersebut dapat membuat berita menjadi lebih menarik di mata audiens.1
- Dampak/Akibat (Consequence/Impact): Besarnya dampak yang diberikan oleh suatu peristiwa akan memberikan nilai tinggi pada pemberitaan.1 Kejadian yang dianggap penting bagi publik dan berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan mereka, seperti pemberitaan tentang teroris di suatu daerah atau kenaikan harga sembako, memiliki nilai berita yang tinggi.10
- Ketertarikan Manusiawi (Human Interest/Humanity): Berita tentang peristiwa yang terjadi mampu membuat perasaan siapa saja tersentuh.1 Ini mencakup sisi-sisi kemanusiaan seperti humor, emosi, atau ketegangan.5 Contohnya adalah berita mengenai penganiayaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur.10
- Konflik (Conflict): Suatu peristiwa yang mengandung konflik akan membuat masyarakat tertarik untuk mengonsumsi berita tersebut.1 Konflik merupakan sumber berita yang tak pernah kering selama masih ada pertentangan, perbedaan pendapat, atau peperangan di berbagai belahan bumi.1 Contohnya adalah berita peperangan yang diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam merespons informasi yang didapatkan.10
- Keluarbiasaan/Kejutan (Unusualness/Surprising): “News is unusualness.” Berita yang tidak biasa atau mengejutkan memiliki nilai tinggi. Nilai kejutan ditentukan oleh subjek pelaku, situasi saat itu, peristiwa sebelumnya, bidang perhatian, pengetahuan, serta pengalaman orang-orang atau masyarakat di sekitarnya.1
- Seks (Sex): Kasus-kasus yang berkaitan dengan pelecehan, pemerkosaan, prostitusi, dan tindakan asusila lainnya seringkali sangat menarik bagi audiens.1 Namun, pemanfaatan nilai berita sensasional ini harus diimbangi dengan prinsip etika “minimize harm” 11 dan “hormati privasi narasumber”.14 Kasus pemberitaan identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan, seperti kasus AG 23, menunjukkan bagaimana pengabaian etika demi sensasi dapat merugikan individu dan mengikis kepercayaan publik. Ini adalah dilema konstan di mana daya tarik komersial berita harus tunduk pada tanggung jawab sosial dan etika.
- Kemajuan (Progress): Nilai berita ini berkaitan dengan kelanjutan konflik, kebijakan-kebijakan baru, ataupun dampak dari suatu peristiwa yang terus berkembang.8
- Pengaruh (Magnitude): Berita yang disebarkan oleh jurnalis memiliki pengaruh penting dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Misalnya, pemberitaan tentang kenaikan harga sembako menjelang Ramadan tidak hanya memberikan informasi tetapi juga memengaruhi aktivitas masyarakat luas.10 Kejadian yang menyangkut jumlah besar yang sangat berarti bagi kehidupan khalayak, seperti gempa bumi yang memakan banyak korban, akan lebih banyak dibutuhkan oleh pembaca.20
- Penting (Significance): Informasi yang dianggap penting bagi publik (audiens), setidaknya kejadian tersebut berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan publik.10
Berikut adalah rangkuman elemen nilai berita:
Tabel 3.1: Elemen Nilai Berita dan Relevansinya
Elemen Nilai Berita | Definisi Singkat | Relevansi bagi Jurnalis |
Aktualitas (Timeliness) | Informasi yang sangat baru atau terkini. | Semakin baru, semakin menarik perhatian audiens. |
Kedekatan (Proximity) | Peristiwa yang dekat dengan kehidupan khalayak (geografis, psikologis, dll.). | Semakin dekat, semakin relevan dan menarik bagi audiens lokal. |
Keterkenalan (Prominence) | Melibatkan tokoh atau orang penting. | Tokoh terkenal menarik perhatian dan memberikan dampak besar. |
Dampak (Consequence/Impact) | Besarnya pengaruh peristiwa terhadap publik. | Peristiwa dengan dampak luas lebih penting untuk diberitakan. |
Human Interest | Peristiwa yang menyentuh perasaan atau emosi manusia. | Menciptakan koneksi emosional dengan pembaca. |
Konflik (Conflict) | Adanya pertentangan, perselisihan, atau persaingan. | Menarik perhatian karena sifat dramatis dan ketidakpastian. |
Keluarbiasaan (Unusualness) | Peristiwa yang tidak biasa atau mengejutkan. | Menarik perhatian karena sifatnya yang unik dan langka. |
Seks (Sex) | Kasus yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti pelecehan atau prostitusi. | Menarik perhatian audiens, namun perlu kehati-hatian etis. |
Kemajuan (Progress) | Kelanjutan atau perkembangan dari suatu isu/konflik. | Menunjukkan dinamika dan perkembangan cerita yang berkelanjutan. |
Pengaruh (Magnitude) | Berita yang memiliki dampak penting dan dibutuhkan masyarakat. | Menunjukkan relevansi berita terhadap kehidupan sehari-hari publik. |
Penting (Significance) | Informasi yang dianggap krusial atau signifikan bagi publik. | Memastikan berita memenuhi kebutuhan informasi dasar masyarakat. |
Bab 4: Kaidah Penulisan Jurnalistik: Pilar Integritas Informasi
4.1 Definisi dan Ruang Lingkup Kaidah Jurnalistik
Kaidah jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan aturan yang membimbing praktik profesional dalam dunia pers. Kaidah ini mencakup tiga aspek utama: proses, teknik, dan ilmu.15
- Proses: Mengacu pada serangkaian aktivitas yang dilakukan, mulai dari peliputan di lapangan, penulisan berita, hingga penyebarluasan informasi aktual melalui berbagai platform media.15
- Teknik: Meliputi keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk meliput, menulis, dan menyajikan berita secara efektif. Ini termasuk teknik reportase seperti observasi langsung, wawancara dengan narasumber, dan studi literatur atau dokumen.15
- Ilmu: Mengindikasikan bahwa jurnalisme memiliki prinsip-prinsip yang dapat dipelajari, dianalisis, dan diterapkan secara sistematis. Ini mengangkat jurnalisme dari sekadar “menulis” menjadi sebuah disiplin profesional yang membutuhkan pemahaman teoritis, keahlian praktis, dan metodologi yang ketat. Penulisan berita yang baik bukan hanya bakat alami, tetapi hasil dari pendidikan dan pelatihan yang disiplin, menekankan pentingnya pendidikan jurnalistik formal dan pelatihan berkelanjutan.
Dengan demikian, kaidah jurnalistik adalah kerangka komprehensif yang memastikan bahwa informasi disampaikan secara profesional, akurat, dan bertanggung jawab.
4.2 Pedoman Penulisan Jurnalistik yang Baik: Faktual, Aktual, Efektif, dan Objektif
Pedoman penulisan jurnalistik yang baik menjadi fondasi bagi produksi berita yang berkualitas dan kredibel:
- Bersifat Faktual dan Aktual: Hal paling penting dalam menulis berita adalah menghasilkan tulisan yang berdasarkan pada fakta di lapangan, sehingga kebenarannya dapat dibuktikan. Fakta terkini atau yang sedang hangat di tengah masyarakat juga menjadi nilai berita yang penting.7 Berita harus berisi kejadian yang sifatnya nyata dan benar-benar terjadi tanpa rekayasa, serta berupa kejadian terkini, sedang terjadi, baru, terhangat, dan baru saja terjadi.9
- Menggunakan Kalimat Efektif: Penulisan jurnalistik tidak boleh bertele-tele. Bahasa yang digunakan harus singkat, jelas, dan padat sesuai dengan standar penulisan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia). Tujuannya adalah agar pembaca dapat lebih mudah memahami isi penulisan jurnalistik tersebut.7 Bahasa jurnalistik harus informatif, persuasif, dan mudah dimengerti secara umum.12 Bahasa jurnalistik yang efektif dan mudah dimengerti bukan hanya soal estetika, tetapi juga tentang transparansi dan aksesibilitas informasi. Dengan menggunakan bahasa yang lugas dan menghindari jargon yang bertele-tele, media memastikan bahwa informasi penting dapat diakses dan dipahami oleh khalayak luas dan heterogen.24 Ini adalah bentuk demokratisasi informasi, sekaligus mengurangi risiko salah tafsir 13, yang mendukung prinsip akurasi dan objektivitas.
- Menggunakan 5W+1H: Unsur paling penting dalam penulisan jurnalistik adalah penggunaan 5W+1H (who, when, where, what, why, dan how). Tujuan adanya unsur tersebut adalah agar hasil penulisan dapat dibagikan secara lengkap dan mendalam.7
- Objektivitas: Berita yang disampaikan harus sesuai keadaannya tanpa melibatkan pandangan atau opini yang bisa memberikan pengaruh pada pembaca.6 Jurnalis harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.11
- Akurasi: Berita harus tepat dalam menyampaikan peristiwa, hari, jam, tempat kejadian, nama, jabatan, atau pangkat seseorang, serta rincian kejadian. Berita yang tidak akurat dapat mengakibatkan tuntutan hukum.8
- Berimbang: Berita harus mencerminkan peristiwa yang utuh dan adil untuk semua pihak.8 Jurnalis wajib memberitakan secara berimbang, memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.11
4.3 Struktur Piramida Terbalik: Menyajikan Informasi Paling Penting di Awal
Struktur piramida terbalik adalah pola yang paling umum digunakan dalam penulisan jurnalistik.7 Dalam struktur ini, penulis menempatkan informasi yang paling penting di bagian awal berita, yaitu di teras berita atau
lead, sementara informasi yang kurang penting diletakkan di bagian akhir atau ekor berita.7 Pola ini memungkinkan penyusunan fakta berdasarkan nilainya, di mana fakta yang paling tidak penting diletakkan semakin ke bawah.8
Struktur piramida terbalik juga sering disebut sebagai struktur “berita ringan” (soft news) yang tersusun “mengalir seperti sungai,” atau dapat dilukiskan sebagai garis lurus dengan alur Awal-Klimaks-Akhir.8 Format ini menjadi standar karena merupakan strategi adaptasi terhadap perilaku pembaca dan efisiensi penyampaian informasi. Di era informasi yang serba cepat, banyak pembaca cenderung hanya membaca judul dan teras berita. Dengan menempatkan informasi paling penting di awal, media memastikan bahwa pembaca mendapatkan esensi berita bahkan jika mereka tidak membaca seluruh artikel. Selain itu, struktur ini juga memfasilitasi proses penyuntingan, di mana bagian bawah berita dapat dipotong tanpa kehilangan inti informasi apabila terdapat batasan ruang atau waktu. Strategi ini mengoptimalkan konsumsi informasi di tengah keterbatasan perhatian dan waktu pembaca, sekaligus mendukung efisiensi produksi media. Namun, ini juga menuntut jurnalis untuk memiliki kemampuan merangkum dan memprioritaskan informasi dengan sangat baik.
4.4 Pentingnya Akurasi, Verifikasi, dan Keberimbangan
Akurasi, verifikasi, dan keberimbangan merupakan pilar integritas informasi dalam jurnalisme. Ketiga prinsip ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas berita, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam konteks sosial dan demokrasi.
- Akurasi: Berita harus menyajikan informasi yang pasti dan tidak bisa dibantah. Pentingnya akurasi tidak dapat diperdebatkan, sebab berita yang tidak akurat dapat mengakibatkan tuntutan hukum.13 Akurasi menuntut jurnalis untuk melakukan
double-checked atau pemeriksaan ganda terhadap setiap fakta.11 Di era disinformasi dan propaganda, laporan berbasis fakta menjadi sangat penting.2 Jurnalisme yang berdasarkan fakta dan kebenaran diharapkan akan selalu unggul.2 - Verifikasi: Informasi harus terverifikasi, artinya terbukti kebenarannya.11 Jurnalis harus selalu menguji setiap informasi yang diperoleh sebelum menyajikannya kepada publik.11 Proses verifikasi ini adalah inti dari “bisnis verifikasi” yang menjadi esensi jurnalisme.11
- Keberimbangan: Jurnalis wajib memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.11 Keberimbangan berarti memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak yang terkait untuk menyampaikan pendapatnya, sehingga berita mencerminkan peristiwa yang utuh dan adil.8
Prinsip-prinsip ini adalah fondasi dari jurnalisme yang berfungsi sebagai “kontrol sosial”.5 Berita yang akurat dan berimbang memungkinkan masyarakat untuk membentuk pendapat umum yang tepat dan benar 26, serta menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.26 Tanpa akurasi, informasi dapat berubah menjadi disinformasi yang merusak; tanpa keberimbangan, media berisiko menjadi alat propaganda. Ini adalah mekanisme esensial untuk masyarakat yang terinformasi dan demokratis. Penekanan pada akurasi dan keberimbangan bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga tanggung jawab sipil, yang merupakan kontribusi jurnalisme terhadap kesehatan diskursus publik dan fungsi demokrasi.
Bab 5: Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik
5.1 Latar Belakang dan Esensi UU Pers No. 40 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah landasan hukum utama yang mengatur kehidupan pers di Indonesia. Undang-undang ini ditetapkan pada 23 September 1999, dengan tujuan menjelaskan hakikat serta aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi.27 UU Pers ini menggantikan undang-undang pers sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1966, UU Nomor 4 Tahun 1967, dan UU Nomor 21 Tahun 1982, yang dianggap tidak lagi relevan dengan semangat reformasi dan demokrasi.28
Latar belakang dan tujuan utama pembentukan UU Pers tercantum dalam bagian konsideran undang-undang tersebut:
- Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi: Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.26
- Hak Asasi Manusia: Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani, serta hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki. Hak ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.28
- Profesionalisme dan Perlindungan Hukum: Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Oleh karena itu, pers harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.28
- Ketertiban Dunia: Pers nasional juga berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.28
UU Pers ini adalah sebuah instrumen hukum yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara 26 dan melindungi pers dari tindakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.26 Namun, kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang ini bukanlah kebebasan mutlak. UU Pers juga membebankan serangkaian kewajiban pada pers, seperti keharusan untuk menghormati norma agama dan kesusilaan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.26 Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut berupaya menyeimbangkan hak asasi dengan tanggung jawab sosial, memastikan pers berfungsi sebagai pilar demokrasi yang sehat, bukan sebagai alat penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab. UU Pers mencerminkan filosofi bahwa kebebasan pers adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar—yaitu demokrasi, keadilan, kebenaran, dan pencerahan bangsa—dan oleh karena itu harus diatur untuk mencegah penyalahgunaan.
5.2 Fungsi dan Peranan Pers Nasional: Hak dan Kewajiban
UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara jelas menguraikan fungsi dan peranan pers nasional, serta hak dan kewajiban yang melekat pada profesi ini:
Fungsi Pers Nasional (Pasal 3 UU Pers):
Pers nasional memiliki fungsi utama sebagai 26:
- Media Informasi: Menyediakan berbagai informasi kepada masyarakat.
- Pendidikan: Berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyajian informasi yang edukatif.
- Hiburan: Menyajikan konten yang menghibur bagi khalayak.
- Kontrol Sosial: Berperan sebagai pengawas terhadap jalannya pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Selain fungsi-fungsi tersebut, pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.26
Peranan Pers Nasional (Pasal 6 UU Pers):
Dalam melaksanakan fungsinya, pers nasional memiliki peranan sebagai berikut 26:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.26
Hak Pers:
Untuk menjalankan fungsi dan peranannya, pers diberikan beberapa hak penting 26:
- Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1).
- Bebas dari Intervensi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat 2).
- Hak Tolak: Wartawan mempunyai Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, yang berarti dapat menolak mengungkapkan identitas sumber informasi rahasia (Pasal 4 ayat 4).
- Kebebasan Berorganisasi: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan (Pasal 7 ayat 1).
- Perlindungan Hukum: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, yang merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 8).
- Hak Mendirikan Perusahaan Pers: Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers (Pasal 9 ayat 1), yang harus berbentuk badan hukum Indonesia (Pasal 9 ayat 2).
Kewajiban Pers (Pasal 5 UU Pers):
Di samping hak-hak tersebut, pers juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi 26:
- Memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pers tidak boleh menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terutama untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta harus mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan.26
- Wajib melayani Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau organisasi untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.26
- Wajib melayani Hak Koreksi, yaitu hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers tentang dirinya atau orang lain.26
- Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.
- Perusahaan pers wajib memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers, termasuk peningkatan gaji, bonus, atau pemberian asuransi.26
Fungsi kontrol sosial pers, yang memungkinkan pers mengawasi kekuasaan (pemerintah, korporasi, dll.) dan melaporkan penyimpangan tanpa takut represi, dimungkinkan oleh hak-hak yang dijamin UU Pers, seperti kemerdekaan dari penyensoran dan hak tolak.26 Namun, peran ini juga dibatasi oleh kewajiban untuk akurat, berimbang, dan menghormati praduga tak bersalah. Ini adalah mekanisme akuntabilitas ganda: pers mengawasi pihak lain, dan pers sendiri diatur untuk bertanggung jawab. Dengan demikian, pers yang kuat dan bertanggung jawab adalah indikator kesehatan demokrasi. Kemampuannya untuk menyoroti isu-isu penting, mengkritik kekuasaan, dan memberikan platform bagi berbagai sudut pandang adalah esensial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan transparansi.
5.3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Landasan Moral Profesi Wartawan
5.3.1 Sejarah dan Dasar Hukum KEJ
Sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para wartawan Indonesia belum memiliki Kode Etik Jurnalistik yang formal.29 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku saat ini merupakan penyempurnaan dari Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) sebelumnya.29 KEJ dirancang sesuai dengan rujukan-rujukan normatif, termasuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.29
Dasar berlakunya Kode Etik Jurnalistik yang saat ini dipakai oleh para wartawan Indonesia adalah 29:
- Kesepakatan 29 organisasi pers seluruh Indonesia di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2006.
- Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008.
- Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara eksplisit menyebutkan, “Wartawan Indonesia memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.26
Kode Etik Jurnalistik berfungsi sebagai batasan etika profesi jurnalis, yang pelaksanaannya sangat bergantung kepada hati dan nurani masing-masing wartawan.11
5.3.2 Prinsip-Prinsip Utama dalam KEJ (Analisis Pasal-Pasal Penting)
Kode Etik Jurnalistik memiliki fungsi vital dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap media. Melalui kode etik, wartawan wajib menyampaikan berita secara jujur dan akurat, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kode etik juga berfungsi untuk membatasi penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, serta melindungi hak-hak narasumber dan publik, termasuk identitas, kerahasiaan, dan privasi. Selain itu, kode etik menjaga profesionalitas kerja wartawan mulai dari proses peliputan hingga penyajian berita.14 KEJ adalah alat penting untuk menyeimbangkan antara kebebasan pers dan tanggung jawab sosial wartawan.14
Berikut adalah analisis prinsip-prinsip utama dalam KEJ berdasarkan pasal-pasal penting:
- Pasal 1: Independensi dan Akurasi
- “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” 11
- Pasal ini menekankan bahwa wartawan wajib bersikap independen dalam meliput dan menyusun berita. Berita yang disajikan harus akurat atau sesuai dengan keadaan objektif saat peristiwa terjadi, dan berimbang, yaitu memberikan kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.14 Wartawan juga harus menghindari niat buruk yang dapat merugikan pihak tertentu secara sengaja.
- Pasal 2: Profesionalisme
- “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.” 11
- Profesionalisme mencakup berbagai aspek, termasuk mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara jika menggunakan arsip untuk menjaga konteks dan keakuratan informasi.14 Wartawan bertanggung jawab untuk menyampaikan berita yang faktual, edukatif, dan menjaga moral publik, bukan merusaknya.14
- Pasal 3: Verifikasi dan Praduga Tak Bersalah
- “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” 11
- Pasal ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi informasi dan objektivitas dalam pelaporan.
- Pasal 4: Larangan Berita Bohong dan Sensasional
- “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.” 11
- Prinsip ini menjaga kualitas dan etika konten berita.
- Pasal 5: Perlindungan Identitas Korban dan Anak
- “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” 11
- Pasal ini sangat krusial dalam melindungi pihak yang rentan. Kasus pemberitaan AG, kekasih Mario Dandy, menjadi contoh nyata pelanggaran pasal ini, di mana media mengungkap identitas anak di bawah umur, yang melanggar UU Pers dan berdampak negatif pada privasi serta persepsi publik terhadap anak tersebut.23 Pengabaian KEJ ini demi sensasi dapat merusak individu dan mengikis kepercayaan publik.
- Pasal 6: Anti-Suap dan Penyalahgunaan Profesi
- “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” 11
- Pasal ini menjaga integritas finansial dan profesional jurnalis.
- Pasal 7: Hak Tolak dan Penghormatan Kesepakatan Sumber
- “Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.” 11
- Pasal 8: Anti-Diskriminasi
- “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.” 11
- Pasal 9: Penghormatan Privasi Narasumber
- “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.” 11
- Wartawan harus mampu menahan diri dan berhati-hati dalam menggali informasi. Mengungkap hal-hal pribadi tanpa alasan yang jelas bukanlah praktik jurnalistik yang etis dan dapat merugikan narasumber secara psikologis maupun sosial.14
- Pasal 10: Koreksi dan Permintaan Maaf
- “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.” 11
- Permintaan maaf juga harus disampaikan apabila kesalahan menyentuh substansi utama berita.14
- Pasal 11: Hak Jawab dan Hak Koreksi
- “Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.” 11
Di tengah tekanan kecepatan media daring 17, persaingan profit 23, dan potensi campur tangan politik 28, KEJ berfungsi sebagai benteng otonomi moral wartawan. KEJ memberikan kerangka bagi wartawan untuk menolak praktik-praktik yang merugikan publik atau narasumber, bahkan jika itu menguntungkan secara komersial atau politik. Ini menunjukkan bahwa KEJ bukan sekadar daftar aturan, melainkan sebuah komitmen etis yang harus diinternalisasi untuk menjaga integritas profesi. Penegakan KEJ, baik melalui Dewan Pers maupun kesadaran individu, adalah kunci untuk memastikan bahwa jurnalisme tetap menjadi kekuatan yang konstruktif dan terpercaya dalam masyarakat.
5.4 Peran Dewan Pers dalam Menegakkan Etika dan Menyelesaikan Sengketa
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.30 Tujuan utama pembentukannya adalah untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.30
Fungsi Dewan Pers meliputi:
- Fasilitator Peraturan: Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.30
- Peningkatan Kualitas Profesi: Meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.30
- Pendataan Perusahaan Pers: Mendata perusahaan pers guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri media.30
- Otoritas Penyelesaian Sengketa: Dewan Pers adalah badan yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk menilai sengketa pemberitaan dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.32 Ini menjadikan Dewan Pers sebagai mekanisme utama untuk menyelesaikan masalah pemberitaan.32
5.4.1 Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi
UU Pers mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.26
- Hak Jawab: Merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang merugikan nama baiknya.26 Hak jawab dianggap sebagai cara paling praktis dan cepat bagi publik untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap berita yang berkaitan dengan mereka.32 Hak jawab memiliki batas waktu atau kadaluarsa, yaitu berlaku 2 (dua) bulan sejak berita yang merugikan dipublikasikan.29
- Hak Koreksi: Merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers tentang dirinya atau orang lain.26 Kode Etik Jurnalistik (Pasal 10) lebih lanjut menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.11
5.4.2 Peran Dewan Pers sebagai Mediator dan Penegak Etika
Dewan Pers berperan krusial dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan etika profesi. Ketika terjadi sengketa pemberitaan, Dewan Pers menjadi forum pertama yang kompeten untuk menanganinya. Prosedur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers diatur secara rinci dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.32 Peraturan ini bertujuan untuk mencapai resolusi yang berimbang, yang tidak merugikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
5.4.3 MoU Dewan Pers dengan Kepolisian
Untuk memperkuat peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Nomor: 2/DP/MoU/II/2017/B/15/II/2017).32 MoU ini mengatur koordinasi dalam melindungi kebebasan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi jurnalistik. MoU tersebut mewajibkan pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan merujuk kasus-kasus pemberitaan kepada Dewan Pers untuk diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers.32
Penerapan prinsip ultimatum remedium sangat ditekankan dalam konteks ini, yang berarti hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Oleh karena itu, jika mekanisme hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers gagal menyelesaikan masalah, barulah kasus tersebut dibawa ke pengadilan.32 Pendekatan ini dianggap lebih efisien dalam memulihkan reputasi korban melalui koreksi, dibandingkan dengan proses pengadilan yang panjang dan seringkali kurang efektif dalam konteks reputasi.
Bab 6: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) vs. UU Pers
6.1 Memahami Ruang Lingkup UU ITE dan Pasal-Pasal Relevan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, merupakan landasan hukum utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.33 Perubahan pada UU ITE tahun 2016 bertujuan untuk menyempurnakan undang-undang sebelumnya, memperjelas beberapa pasal yang dianggap kontroversial, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna internet.34
Ruang lingkup UU ITE sangat luas, mencakup berbagai aspek digital, antara lain:
- Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik: Mengatur definisi dan pengakuan informasi serta dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan.34 Informasi elektronik meliputi data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
e-mail, dan sejenisnya.34 - Transaksi Elektronik: Mengatur perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya, termasuk pengakuan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional.34
- Perlindungan Data Pribadi: Mewajibkan setiap pihak yang mengelola data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan keamanannya, serta memberikan hak kepada pengguna untuk memberikan persetujuan atau menolak penggunaan data pribadinya.34
- Konten yang Dilarang (Cyber Crime): UU ITE mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan teknologi informasi, yang dikenal sebagai cyber crime. Ini termasuk penyebaran informasi yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, serta penyebaran berita bohong.34 Pasal-pasal yang seringkali relevan dalam konteks penyebaran informasi dan menjadi sorotan adalah Pasal 27, 28, dan 29.34
- Tanggung Jawab Platform: Platform media sosial dan penyedia layanan digital wajib mematuhi ketentuan untuk menindak dan menghapus konten ilegal.34
- Penyederhanaan Proses Hukum: Perubahan terbaru juga memperkenalkan mekanisme mediasi untuk kasus pencemaran nama baik sebelum masuk ke ranah pidana, serta penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyedia layanan untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah dalam melakukan takedown konten yang melanggar hukum.34
Penting untuk dicatat bahwa UU ITE dan tafsirannya terus berkembang dan dapat berubah dari waktu ke waktu.33 Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada undang-undang yang berlaku dan mendapatkan nasihat hukum yang kompeten dalam menginterpretasikan dan mematuhi UU ITE.33
6.2 Perbedaan Fundamental UU ITE dan UU Pers dalam Regulasi Informasi
Meskipun keduanya mengatur tentang informasi, UU ITE dan UU Pers memiliki perbedaan fundamental dalam ruang lingkup, tujuan, dan mekanisme penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks jurnalisme.
Tabel 6.1: Perbandingan UU Pers dan UU ITE dalam Konteks Jurnalisme
Aspek | Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 | Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya) | |
Fokus Utama | Mengatur kebebasan pers, hak, kewajiban, dan peran pers sebagai pilar demokrasi.26 | Mengatur informasi dan transaksi elektronik secara umum, termasuk cyber crime dan perlindungan data pribadi.33 | |
Subjek Hukum | Perusahaan pers, wartawan, dan organisasi pers.26 | Setiap orang yang menggunakan sistem elektronik.36 | |
Tujuan | Menjamin kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers, serta memastikan pers profesional dan bertanggung jawab.28 | Menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab, serta melindungi hak-hak individu di ranah elektronik.34 | |
Mekanisme Penyelesaian Sengketa | Mengutamakan mekanisme internal pers: Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.26 Hukum pidana sebagai | ultimatum remedium.32 | Langsung ke ranah hukum pidana atau perdata, meskipun ada upaya mediasi dalam revisi terbaru.33 |
Perlindungan Profesi | Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.26 | Tidak ada perlindungan khusus bagi profesi tertentu, termasuk jurnalis, jika melanggar ketentuan.21 | |
Konsep “Pencemaran Nama Baik” | Diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3, 4, 8, 9) dan diselesaikan oleh Dewan Pers. Ada pembelaan kepentingan publik.11 | Diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan merujuk pada KUHP. Seringkali diterapkan secara luas tanpa mempertimbangkan konteks jurnalistik.32 |
6.3 Potensi Konflik dan Tumpang Tindih Regulasi: Studi Kasus Jurnalisme
Kehadiran UU ITE, meskipun bertujuan untuk melindungi hak privasi dan menciptakan lingkungan digital yang aman, nyatanya dapat menghambat kebebasan pers dalam menyampaikan informasi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas pejabat publik dan informasi publik yang menyimpang atau melanggar hukum.21 Konflik antara kedua undang-undang ini muncul karena 32:
- Interpretasi Pasal yang Terlalu Luas: Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, seringkali diterapkan secara terlalu luas pada profesi jurnalis. Hal ini menyebabkan ambiguitas dan subjektivitas dalam interpretasinya.32
- Bypass Mekanisme UU Pers: Penerapan UU ITE terhadap jurnalis seringkali mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur secara spesifik dalam UU Pers, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.32
- Tidak Membedakan Aktivitas Jurnalistik: UU ITE tidak secara jelas membedakan antara aktivitas jurnalistik yang memiliki aturan dan regulasi tersendiri dengan penghinaan pribadi biasa. Akibatnya, jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesionalnya dapat terjerat oleh UU ITE.32
- Kriminalisasi Produk Jurnalistik: Ketika penyebaran tautan berita atau karya jurnalistik dikriminalisasi, pada dasarnya hal tersebut mengkriminalisasi produk jurnalistik itu sendiri. Inti kasus seringkali membahas konten informasi yang dianggap mencemarkan nama baik atau palsu.32
- Unsur “Tanpa Hak”: Dalam kasus-kasus jurnalis yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, seringkali elemen “tanpa hak” dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi. Sebagai jurnalis yang beroperasi sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mereka dianggap “memiliki hak” dan “tidak melawan hukum” karena menjalankan tugas-tugas yang sah secara hukum.32
Pasal-pasal dalam UU ITE yang sering menimbulkan masalah bagi pers antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penghapusan informasi yang tidak relevan di pengadilan, Pasal 27 ayat (3) tentang sanksi pidana terhadap penyebaran informasi yang mengandung pencemaran nama baik, dan Pasal 40 ayat (2b) tentang wewenang pemerintah dalam sistem elektronik.21 Akibatnya, pers yang memiliki wewenang untuk menyiarkan informasi terkait dugaan pencemaran nama baik (dengan merujuk pada Pasal 5 ayat (3) UU Pers dan Pasal 2 serta Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik) menjadi sangat rentan terjerat UU ITE.21
6.4 Perlindungan Hukum bagi Jurnalis di Tengah Dualisme Regulasi
Di tengah dualisme regulasi ini, perlindungan hukum bagi jurnalis menjadi sangat penting. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.26 Perlindungan ini seharusnya menjadi justifikasi bagi tugas-tugas jurnalistik, serupa dengan justifikasi yang diberikan untuk profesi lain, sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 50 KUHP yang menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipidana”.32
Selain itu, pembelaan kepentingan publik juga menjadi argumen kuat. Pasal 310 ayat (3) KUHP menyatakan bahwa jika pencemaran nama baik dilakukan demi kepentingan umum, pelakunya tidak dapat dipidana.32 Oleh karena itu, jika seorang jurnalis melakukan profesinya berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, mereka dianggap bertindak demi kepentingan publik dan seharusnya tidak dituntut berdasarkan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP atau UU ITE.32
Peran Dewan Pers, dengan MoU bersama Kepolisian, menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu, sebelum dibawa ke ranah pidana. Ini bertujuan untuk menjaga kemerdekaan pers dan memastikan bahwa jurnalis tidak dikriminalisasi atas dasar pekerjaan profesional mereka.
Bab 7: Praktik Menulis Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik
Menulis berita yang baik bukan hanya tentang menyusun kata-kata, tetapi juga memastikan informasi yang diberikan akurat, faktual, dan disajikan secara menarik.16 Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam menulis berita sesuai kaidah jurnalistik:
7.1 Langkah-Langkah Praktis Menulis Berita dari Nol
- Mengumpulkan Informasi Lengkap dan Valid: Ini adalah fondasi dari setiap berita yang kredibel. Lakukan reportase langsung di lapangan, wawancara dengan narasumber yang relevan, dan manfaatkan media digital dengan bijak. Selalu verifikasi semua informasi yang diperoleh dari berbagai sumber untuk menghindari penyebaran berita palsu. Teknik fact-checking adalah keharusan, yaitu dengan mengecek data dari situs web resmi atau sumber tepercaya, membandingkan informasi dengan sumber lain untuk memastikan konsistensi, dan menghindari sumber anonim kecuali benar-benar diperlukan dan relevan.16
- Menentukan Sudut Pandang (Angle) Berita: Setelah mengumpulkan informasi, tentukan fokus atau sudut pandang yang akan diambil. Sudut pandang ini akan memandu penulisan dan memastikan berita memiliki arah yang jelas.
- Memilih Nilai Berita: Identifikasi elemen-elemen yang membuat peristiwa tersebut penting dan menarik bagi audiens (lihat Bab 3). Ini akan membantu dalam memprioritaskan informasi.
- Menyusun Draf: Mulailah menulis draf berita dengan mengikuti struktur piramida terbalik. Jangan khawatir tentang kesempurnaan di tahap ini; fokuslah untuk menuangkan semua informasi penting.
- Menyunting dan Memeriksa Ulang: Setelah draf selesai, lakukan penyuntingan menyeluruh. Periksa tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan pastikan tidak ada kesalahan fatal. Pastikan juga semua fakta dan data akurat. Jika memungkinkan, minta editor atau rekan kerja untuk memeriksa tulisan Anda.13
7.2 Membangun Judul yang Menarik dan Informatif
Judul berita adalah gerbang utama yang akan menarik pembaca. Judul harus singkat, padat, dan mampu merangkum isi berita secara keseluruhan, sekaligus memancing rasa ingin tahu pembaca.8
- Gunakan Kalimat Aktif dan Jelas: Kalimat aktif cenderung lebih dinamis dan langsung.
- Hindari Penggunaan Kata-kata Berlebihan: Buat judul seefisien mungkin, setiap kata harus memiliki makna.
- Sertakan Elemen 5W+1H (Bila Memungkinkan): Terkadang, judul dapat langsung mencakup unsur what, who, atau where untuk memberikan gambaran cepat kepada pembaca.16 Contoh: “Sopir Taksi Online Tewas Ditikam Penumpang di Deli Serdang”.18
7.3 Menyusun Teras Berita (Lead) yang Kuat
Teras berita (lead) adalah paragraf pertama dalam berita dan merupakan bagian terpenting. Fungsinya adalah untuk menarik perhatian pembaca dan memberikan ringkasan informasi paling krusial. Teras berita harus mencakup sebagian besar unsur 5W+1H.8
- Fokus pada Informasi Terpenting: Mulailah dengan poin paling penting atau dramatis dari peristiwa tersebut.8
- Singkat dan Padat: Teras berita umumnya terdiri dari satu hingga dua kalimat yang efektif.
- Dapat Dimulai dengan “Siapa” atau Kutipan: Jika unsur “Siapa” (pelaku atau tokoh penting) sangat menonjol, teras berita dapat dimulai dengan itu. Teras berita juga bisa dimulai dengan kutipan pernyataan seseorang (quotation lead), asalkan kutipan tersebut tidak terlalu panjang dan segera diikuti dengan identitas narasumber.8
Contoh Teras Berita:
“Warga Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), dihebohkan dengan kasus inses atau persetubuhan sedarah antara ibu dan anak. Hubungan terlarang ibu dan anak itu bahkan telah berlangsung lama. Kabar itu diungkap oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dalam pertemuan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi, Rabu (22/6/2023).” 18
7.4 Mengembangkan Tubuh Berita (Body) dengan Detail dan Konteks
Tubuh berita (body) adalah bagian yang menguraikan informasi lebih lanjut secara rinci, menjawab pertanyaan “mengapa” dan “bagaimana” yang mungkin belum sepenuhnya terjawab di teras berita.6 Bagian ini mengikuti prinsip piramida terbalik, di mana informasi paling penting diletakkan di awal, dan detail tambahan menyusul.7
- Jalinan Utuh: Penulisan antara teras berita dan tubuh berita harus merupakan rangkaian jalinan yang utuh. Kalimat demi kalimat atau dari alinea satu ke alinea yang lain harus saling melengkapi dan menjelaskan.8
- Detail yang Menarik: Bubuhkan detail-detail yang relevan agar cerita menjadi lebih menarik, namun pastikan detail tersebut tidak mengganggu alur cerita utama.8
- Sisipkan Kutipan: Sisipkan kutipan langsung dari narasumber untuk memperkuat fakta dan memberikan sudut pandang yang lebih kaya.16
Contoh Tubuh Berita (lanjutan dari contoh teras berita inses):
“Pernyataan Wali Kota Erman Safar itu sontak mengejutkan para peserta sosialisasi yang hadir. Erman Safar menyatakan kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia juga menyebutkan bahwa anak yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini sedang dalam proses karantina. Ayah dari anak tersebut juga diketahui tinggal serumah.” 18
7.5 Menulis Ekor Berita (Ending) yang Efektif
Ekor berita (ending atau tail) merupakan bagian penutup berita. Bagian ini biasanya berisi kesimpulan atau penutup yang mengesankan, terkadang berupa fakta menarik atau ajakan.16 Informasi di ekor berita adalah informasi tambahan yang, jika dihapus, tidak akan memengaruhi poin utama berita.18
- Informasi Tambahan: Dapat berisi latar belakang singkat, data statistik, atau informasi kontekstual yang mendukung pemahaman pembaca tanpa menjadi inti berita.
- Tidak Wajib Ada: Terkadang, berita singkat mungkin tidak memiliki ekor berita yang terpisah jika semua informasi penting sudah tercakup dalam tubuh berita.
Contoh Ekor Berita:
“Hujan badai musim dingin dan banjir terjadi hampir setiap tahun di Jeddah, di mana penduduk telah lama mengeluhkan buruknya infrastruktur. Banjir menewaskan 123 orang di kota itu pada 2009 dan 10 orang lagi dua tahun kemudian.” 18
Bab 8: Contoh-Contoh Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik dan Analisisnya
Bagian ini akan menyajikan beberapa contoh teks berita yang telah disusun sesuai kaidah jurnalistik, dilengkapi dengan analisis bagaimana unsur 5W+1H dan struktur piramida terbalik diterapkan. Selain itu, akan disajikan pula contoh berita yang melanggar kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, beserta analisis pelanggarannya.
8.1 Contoh Berita Langsung (Straight News) dan Analisisnya
Judul Berita: WHO: Omicron Lebih Cepat Menular daripada Delta, Lemahkan Vaksin 39
Kepala Berita (Lead):
Penelitian data awal oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan Covid-19 varian Omicron lebih cepat menular ketimbang Delta dan dapat melemahkan vaksin yang ada saat ini. 39
- What: Varian Omicron lebih cepat menular dan melemahkan vaksin.
- Who: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
- When: Data awal (implied: recently released).
- Where: Global (implied: WHO adalah organisasi global).
- Why: (Akan dijelaskan di tubuh berita).
- How: (Akan dijelaskan di tubuh berita).
Tubuh Berita (Body):
Varian Omicron telah menyebar ke 63 negara. WHO mencatat bahwa varian ini menyebar lebih cepat di Afrika Selatan, di mana varian Delta tidak dominan. Sementara di Inggris, Omicron juga menyebar cepat meskipun varian Delta masih mendominasi. Data awal juga menunjukkan bahwa Omicron menyebabkan “penurunan efikasi vaksin untuk infeksi dan penularan,” namun sejauh ini, varian ini hanya menyebabkan gejala ringan. Penelitian lebih lanjut masih terus dilakukan sejak Afrika Selatan melaporkan varian baru ini pada 24 November. 39
Analisis:
Berita ini adalah contoh straight news yang efektif. Judulnya lugas dan informatif. Teras berita langsung menyajikan informasi paling penting (WHO, Omicron, penularan lebih cepat, melemahkan vaksin) yang mencakup unsur what, who, dan when secara implisit. Tubuh berita kemudian mengembangkan informasi tersebut dengan detail mengenai penyebaran di berbagai negara dan dampak pada vaksin, menjawab pertanyaan why dan how secara lebih rinci. Struktur piramida terbalik diterapkan dengan jelas, menempatkan inti informasi di awal.
8.2 Contoh Berita Mendalam (Depth News) dan Analisisnya
Judul Berita: Memperingati 15 Tahun Lumpur Lapindo 39
Kepala Berita (Lead):
Tepat 15 tahun sudah tragedi semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi. Hingga kini, penyebab pasti semburan lumpur tersebut masih menjadi misteri. 39
- What: Tragedi semburan lumpur panas Lapindo.
- When: 15 tahun lalu (peringatan).
- Where: Sidoarjo, Jawa Timur.
- Why: Penyebab masih misteri.
- How: (Akan dijelaskan di tubuh berita).
Tubuh Berita (Body):
Semburan lumpur panas Lapindo berawal dari Sumur Banjarpanji 1, sebuah sumur eksplorasi gas milik PT Lapindo Brantas, pada 29 Mei 2006. Lumpur yang mengandung gas hidrogen sulfida ini menyebabkan keracunan di kalangan warga. Penelitian yang diterbitkan di Scientific Report pada tahun 2021 mengidentifikasi lumpur Lapindo sebagai sumber metana terbesar di Bumi, yang berkontribusi pada pemanasan global dan bencana hidrometeorologi di Indonesia. Lumpur panas tersebut telah menenggelamkan area pemukiman, pertanian, dan industri di tiga kecamatan sekitarnya. 39
Analisis:
Meskipun disajikan singkat, berita ini memiliki elemen depth news karena tidak hanya melaporkan kejadian, tetapi juga memberikan konteks mendalam tentang asal-usul (sumur eksplorasi gas), dampak lingkungan (sumber metana terbesar, kontribusi pemanasan global), dan konsekuensi sosial-ekonomi (menenggelamkan area pemukiman, pertanian, industri). Ini melampaui sekadar laporan straight news dengan menggali “mengapa” (penyebab masih misteri, namun ada dugaan dari sumur gas) dan “bagaimana” (kronologi semburan dan dampaknya).
8.3 Contoh Berita Investigasi (Investigation News) dan Analisisnya
Contoh berita investigasi dari materi yang diberikan tidak ada yang lengkap untuk dianalisis secara mendalam. Namun, prinsip berita investigasi adalah penggalian informasi dari berbagai pihak, bahkan melakukan penyelidikan langsung ke lapangan, bermula dari data mentah atau berita singkat.9 Berita investigasi seringkali mengungkap kebenaran di balik suatu peristiwa yang disembunyikan, seperti kasus pembakaran hutan yang didalangi perusahaan besar.19
Struktur Khas Berita Investigasi:
- Pengantar/Lead: Memperkenalkan masalah atau dugaan yang akan diselidiki, seringkali dengan nada yang memancing rasa ingin tahu.
- Latar Belakang: Memberikan konteks historis atau informasi awal yang relevan.
- Metodologi Investigasi: Menjelaskan bagaimana jurnalis mengumpulkan bukti (wawancara rahasia, analisis dokumen, observasi lapangan, data forensik).
- Temuan dan Bukti: Menyajikan bukti-bukti yang ditemukan secara terperinci, seringkali dengan kutipan langsung dari sumber atau data yang mendukung.
- Dampak dan Implikasi: Menguraikan konsekuensi dari temuan investigasi terhadap pihak-pihak terkait atau masyarakat luas.
- Kesimpulan/Tindak Lanjut: Merangkum temuan utama dan mungkin menyarankan langkah-langkah selanjutnya atau implikasi hukum/sosial.
8.4 Contoh Berita yang Melanggar Kaidah Jurnalistik/Kode Etik dan Analisisnya
Judul Berita (Fiktif, berdasarkan kasus nyata): Terungkap! Identitas Kekasih Mario Dandy, AG, Ternyata Berusia [Usia] dan
Analisis Pelanggaran:
Kasus pemberitaan terkait AG, kekasih Mario Dandy, yang masih berstatus anak di bawah umur, menjadi contoh nyata pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.23
- Pelanggaran Pasal 5 KEJ: Pasal ini secara tegas menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.”.11 Dalam kasus AG, meskipun awalnya berstatus saksi dan kemudian menjadi tersangka, media seharusnya tetap melindungi identitasnya karena ia adalah anak di bawah umur. Pengungkapan identitas, bahkan inisial yang mudah dikenali, serta detail pribadi seperti usia atau latar belakang keluarga, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan.23
- Pelanggaran Pasal 9 KEJ: Penghormatan Privasi Narasumber: Pasal 9 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.”.11 Mengungkap hal-hal pribadi AG tanpa alasan yang jelas dan relevan untuk kepentingan publik yang lebih besar adalah praktik yang tidak etis dan dapat merugikan narasumber secara psikologis maupun sosial.14 Dalam kasus ini, detail pribadi AG seringkali disiarkan untuk tujuan sensasi, bukan untuk memberikan informasi esensial yang krusial bagi pemahaman publik terhadap kasus hukumnya.
- Mengabaikan Prinsip “Minimize Harm” (Kemanusiaan): Salah satu prinsip jurnalistik adalah “minimize harm” atau meminimalkan kerugian.11 Dengan mengekspos identitas seorang anak, media berpotensi menjadikan anak tersebut sebagai “korban kedua kali” dari sorotan publik yang tidak terkontrol, yang dapat berdampak jangka panjang pada kehidupannya.23
- Dampak pada Kepercayaan Publik: Ketika media mengabaikan prinsip-prinsip etika demi mengejar profit atau sensasi di tengah persaingan digital, hal itu dapat mengikis kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.23 Masyarakat membutuhkan informasi yang benar dan bertanggung jawab, dan pelanggaran etika semacam ini merusak integritas profesi jurnalis.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika komunikasi massa dalam perlindungan anak, yang juga didukung oleh Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.23 Media harus bertindak secara bertanggung jawab dan sensitif terhadap hak-hak individu, terutama ketika melibatkan pihak yang rentan.
Daftar Pustaka
3
https://eprints.umm.ac.id/5294/3/BAB%20II.pdf
4
6
1
https://www.abahraka.com/2016/10/harta-bagi-wartawan-nilai-berita.html
10
15
https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/kaidah-jurnalistik-dalam-penulisan-majalah-memetri
7
https://untar.ac.id/2022/02/08/pedoman-penulisan-jurnalistik-yang-baik-seperti-apa
9
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6504908/6-jenis-teks-berita-yang-populer-muncul-di-media
19
https://pakarkomunikasi.com/jenis-jenis-berita
24
25
https://repository.radenfatah.ac.id/10442/2/BAB%20II.pdf
22
https://journal.unpacti.ac.id/CORE/article/download/887/493
20
https://blog.tempoinstitute.com/berita/nilai-nilai-berita-yang-wajib-diketahui-wartawan-pemula
16
https://apripusat.or.id/cara-menulis-berita-yang-tepat-panduan-lengkap-bagi-wartawanhumas
8
https://disperpusip.jatimprov.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pustakawan-menulis-berita.pptx
12
https://media.neliti.com/media/publications/166982-ID-karakteristik-bahasa-jurnalistik-dan-pen.pdf
27
26
https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf
38
28
https://repository.uph.edu/id/eprint/60203/3/Bab-1.pdf
31
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17678&menu=2
30
https://www.antaranews.com/berita/4628425/apa-itu-dewan-pers-ini-penjelasannya
17
https://scispace.com/pdf/the-journalist-s-community-and-ethics-code-in-indonesia-2scvmo1piy.pdf
29
https://dewanpers.or.id/kontak/faq/start/130
11
https://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-CMM315-CMM315-Slide-07.pdf
14
https://dealls.com/pengembangan-karir/kode-etik-jurnalistik
33
https://siplawfirm.id/aspek-dan-perbuatan-hukum-dalam-undang-undang-ite/?lang=id
34
35
36
https://www.catatanhukum.com/UU-ITE.html
37
40
https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/2819/2345
21
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20514048&lokasi=lokal
32
https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/47413/29645
18
39
https://www.ruangguru.com/blog/contoh-teks-berita
41
https://www.antaranews.com/tag//pelanggaran-kode-etik-jurnalistik
23
13
https://jurnal.usahidsolo.ac.id/index.php/JKOM/article/download/215/172/337
2
32
https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/47413/29645
18
39
https://www.ruangguru.com/blog/contoh-teks-berita
23
Karya yang dikutip
- Harta bagi Wartawan: Nilai Berita! – Abah Raka I Bapak Rumah Tangga, diakses Juli 16, 2025, https://www.abahraka.com/2016/10/harta-bagi-wartawan-nilai-berita.html
- Tak Mudah Membuat Berita yang Akurat dan Tidak Berat Sebelah – Kompas.id, diakses Juli 16, 2025, https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/07/26/tak-mudah-membuat-berita-yang-akurat-dan-tidak-berat-sebelah
- BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Berita 2.1.1 Definisi Berita Berita menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. Berita didefinisi, diakses Juli 16, 2025, https://eprints.umm.ac.id/5294/3/BAB%20II.pdf
- Pengertian Berita Menurut Para Ahli dan Unsur-unsurnya – CNN Indonesia, diakses Juli 16, 2025, https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240912162946-569-1143892/pengertian-berita-menurut-para-ahli-dan-unsur-unsurnya
- Ragam Jenis Berita dan Fungsi Fakta dalam Berita – Gramedia, diakses Juli 16, 2025, https://www.gramedia.com/literasi/fungsi-fakta-dalam-berita/
- Pengertian Berita dari Para Ahli, Jenis, dan Contoh Teksnya – detikcom, diakses Juli 16, 2025, https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6683967/pengertian-berita-dari-para-ahli-jenis-dan-contoh-teksnya
- Pedoman Penulisan Jurnalistik yang Baik Seperti Apa? | Universitas Swasta di Jakarta … – Untar, diakses Juli 16, 2025, https://untar.ac.id/2022/02/08/pedoman-penulisan-jurnalistik-yang-baik-seperti-apa/
- Teknik Penulisan Berita – DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI JAWA TIMUR, diakses Juli 16, 2025, https://disperpusip.jatimprov.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pustakawan-menulis-berita.pptx
- 6 Jenis Teks Berita yang Populer Muncul di Media – detikcom, diakses Juli 16, 2025, https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6504908/6-jenis-teks-berita-yang-populer-muncul-di-media
- 10 Nilai Berita Jurnalistik yang Wajib Diketahui Calon Jurnalis – Arkademi, diakses Juli 16, 2025, https://arkademi.com/blog/nilai-berita-jurnalistik/
- PRINSIP & ETIKA JURNALISME ONLINE, diakses Juli 16, 2025, https://www.ocw.upj.ac.id/files/Slide-CMM315-CMM315-Slide-07.pdf
- KARAKTERISTIK BAHASA JURNALISTIK DAN PENERAPANNYA PADA MEDIA CETAK – Neliti, diakses Juli 16, 2025, https://media.neliti.com/media/publications/166982-ID-karakteristik-bahasa-jurnalistik-dan-pen.pdf
- AKURASI DAN OBJEKTIVITAS BERITA MEDIA ONLINE – JURNAL UNIVERSITAS SAHID SURAKARTA, diakses Juli 16, 2025, https://jurnal.usahidsolo.ac.id/index.php/JKOM/article/download/215/172/337
- 11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan Pers & Contoh Pelanggarannya – Dealls, diakses Juli 16, 2025, https://dealls.com/pengembangan-karir/kode-etik-jurnalistik
- KAIDAH JURNALISTIK DALAM PENULISAN MAJALAH MEMETRI – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman, diakses Juli 16, 2025, https://kebudayaan.slemankab.go.id/post/kaidah-jurnalistik-dalam-penulisan-majalah-memetri
- Cara Menulis Berita yang Tepat: Panduan Lengkap bagi Wartawan/Humas – PP APRI, diakses Juli 16, 2025, https://apripusat.or.id/cara-menulis-berita-yang-tepat-panduan-lengkap-bagi-wartawanhumas
- The journalist’s community and ethics code in indonesia – SciSpace, diakses Juli 16, 2025, https://scispace.com/pdf/the-journalist-s-community-and-ethics-code-in-indonesia-2scvmo1piy.pdf
- 20+ Contoh Teks Berita Singkat dengan Unsur 5W+1H Beserta …, diakses Juli 16, 2025, https://www.detik.com/sumut/berita/d-6919005/20-contoh-teks-berita-singkat-dengan-unsur-5w-1h-beserta-strukturnya
- 10 Jenis – Jenis Berita Jurnalistik – PakarKomunikasi.com, diakses Juli 16, 2025, https://pakarkomunikasi.com/jenis-jenis-berita
- Nilai-Nilai Berita yang Wajib Diketahui Wartawan Pemula – Tempo Institute, diakses Juli 16, 2025, https://blog.tempoinstitute.com/berita/nilai-nilai-berita-yang-wajib-diketahui-wartawan-pemula
- Kemerdekaan Pers di Indonesia Pasca Reformasi: Studi Tentang …, diakses Juli 16, 2025, https://lib.ui.ac.id/detail?id=20514048&lokasi=lokal
- UNSUR DAN NILAI BERITA DALAM PROSES PEMILIHAN HALAMAN, diakses Juli 16, 2025, https://journal.unpacti.ac.id/CORE/article/download/887/493/
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan AG Kekasih …, diakses Juli 16, 2025, https://www.kompasiana.com/sarahdiva6090/6687eaf1c925c46b913f2cb2/pelanggaran-kode-etik-jurnalistik-dalam-pemberitaan-ag-kekasih-mario-dandy
- Komunikasi Massa: Pengertian, Fungsi, dan Karakteristiknya – Gramedia Literasi, diakses Juli 16, 2025, https://www.gramedia.com/literasi/komunikasi-massa/
- BAB II LANDASAN TEORI A. Komunikasi Massa dan Fungsinya 1. Pengertian Komunikasi Massa Komunikasi merupakan suatu kegiatan peny, diakses Juli 16, 2025, https://repository.radenfatah.ac.id/10442/2/BAB%20II.pdf
- UU Nomor 40 Tahun 1999.pdf – Peraturan BPK, diakses Juli 16, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/33870/UU%20Nomor%2040%20Tahun%201999.pdf
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers – Kompaspedia, diakses Juli 16, 2025, https://kompaspedia.kompas.id/baca/data/dokumen/undang-undang-nomor-40-tahun-1999-tentang-pers
- BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pers merupakan sarana penting untuk mencari, menyaring, memberikan informasi dan sudah menj – UPH repository, diakses Juli 16, 2025, https://repository.uph.edu/id/eprint/60203/3/Bab-1.pdf
- FAQ (Frequently Asked Questions) – Dewan Pers, diakses Juli 16, 2025, https://dewanpers.or.id/kontak/faq/start/130
- Apa itu Dewan Pers? Ini penjelasannya – ANTARA News, diakses Juli 16, 2025, https://www.antaranews.com/berita/4628425/apa-itu-dewan-pers-ini-penjelasannya
- Pemerintah: Dewan Pers Berfungsi Sebagai Fasilitator Penyusunan Peraturan Bidang Pers | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, diakses Juli 16, 2025, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17678&menu=2
- urgensi perlindungan hukum jurnalis terhadap tindak pidana, diakses Juli 16, 2025, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/download/47413/29645
- Aspek dan Perbuatan Hukum Dalam Undang-Undang ITE – SIP Law Firm, diakses Juli 16, 2025, https://siplawfirm.id/aspek-dan-perbuatan-hukum-dalam-undang-undang-ite/?lang=id
- – Undang-Undang ITE – hvbi law office, diakses Juli 16, 2025, https://hvbi.co.id/undang-undang-ite-2/
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Bentuk Perlindungan atau Alat Kepentingan Pemerintah? – LK2 FHUI, diakses Juli 16, 2025, https://lk2fhui.law.ui.ac.id/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-bentuk-perlindungan-atau-alat-kepentingan-pemerintah/
- Simak PASAL UU ITE – Digibook Catatanhukum.com, diakses Juli 16, 2025, https://www.catatanhukum.com/UU-ITE.html
- Regulasi Media Di Indonesia (Tinjauan UU Pers Dan UU Penyiaran) – Neliti, diakses Juli 16, 2025, https://www.neliti.com/publications/77392/regulasi-media-di-indonesia-tinjauan-uu-pers-dan-uu-penyiaran
- Tak Kenal Maka Tak Sayang, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers #HPN2018, diakses Juli 16, 2025, https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/705/tak-kenal-maka-tak-sayang-uu-nomor-40-tahun-1999-tentang-pers
- 25 Contoh Teks Berita Berbagai Topik dengan Unsur 5W+1H, diakses Juli 16, 2025, https://www.ruangguru.com/blog/contoh-teks-berita
- Pertanggungjawaban Pers Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Ditinjau dari Undang-Undang Nomor, diakses Juli 16, 2025, https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/download/2819/2345/
- Kumpulan Berita pelanggaran kode etik jurnalistik – ANTARA News, diakses Juli 16, 2025, https://www.antaranews.com/tag//pelanggaran-kode-etik-jurnalistik